Prosedur Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016.
Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh dianggap sebagai kehadiran langsung. Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah, seperti:
- kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
- di bawah pengampuan;
- mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau
- menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan
Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik agar proses Mediasi perjalan dengan baik. Indikator salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator antara lain:
- tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
- menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah;
- ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
- menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain;
- tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.
Ada akibat hukum bagi pihak yang tidak beritikad baik, bagi penggugat, antara lain:
- Penggugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara.
- Penggugat juga dikenai kewajiban membayar biaya mediasi.
- Mediator menyampaikan Penggugat tidak berittikad baik disertai dengan rekomendasi pengenaan Biaya Mediasi dan perhitungan besarannya dalam laporan ketidakberhasilan atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi.
- Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan putusan yang merupakan putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima disertai penghukuman pembayaran Biaya Mediasi dan biaya perkara.
- Biaya Mediasi sebagai penghukuman kepada penggugat dapat diambil dari panjar biaya perkara atau pembayaran tersendiri oleh penggugat dan diserahkan kepada tergugat melalui kepaniteraan Pengadilan.
kemudian, akibat hukum bagi tergugat jika tidak beritikad baik antara lain:
- Tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik dikenai kewajiban pembayaran Biaya Mediasi.
- Mediator menyatakan Tergugat tidak berittikad baik dalam laporan mediasi disertai rekomendasi pengenaan biaya dan besarannya.
- Hakim Pemeriksa Perkara berdasarkan laporan mediator sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara mengeluarkan penetapan tentang tidak berittikad baik dan menghukum Tergugat untuk membayar.
- Pembayaran biaya mediasi oleh Tergugat mengikuti pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Pembayaran dari Tergugat diserahkan kepada Penggugat melalui kepaniteraan.
Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi. Jangka waktu Mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhir jangka waktu, atas dasar kesepakatan para pihak.
Jika Mediasi berhasil mencapai kesepakatan, Para Pihak dengan bantuan Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis dalam Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator. Kesepakatan Perdamaian harus dipastikan oleh Mediator tidak memuat ketentuan sebagai berikut:
- bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
- merugikan pihak ketiga;
- tidak dapat dilaksanakan
Untuk lebih detail, bisa dilihat pada link berikut ini: download