Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Agama Waingapu
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada setiap Pengadilan dibentuk Posbakum Pengadilan. Pembentukan Posbakum Pengadilan dilakukan secara bertahap. Pengadilan menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana/prasarana untuk Posbakum Pengadilan sesuai kemampuan dengan memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
Pengadilan Agama Waingapu sendiri telah bekerja sama dengan LBH Surya NTT sejak tahun 2020 terkait Layanan Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Waingapu. Kerjasama ini berdasarkan landasan hukum sebagai berikut:
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) antara Pengadilan Agama Waingapu dengan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur (PLBH Surya NTT), Nomor W23-A3/85.a/HK.05/I/2020
- Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pengadilan Agama Waingapu dengan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur (PLBH Surya NTT), Nomor W23-A3/86.a/HK.05/I/2020
- Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Waingapu, Nomor: W23-A11/94.g/PL.04/I/2020.
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.
Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum Di Pengadilan Agama berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan. Untuk informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi atau langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Waingapu.
Syarat - Syarat dan Mekanisme
- Mengajukan permintaan secara tertulis yang berisi minimal identitas Pemohon dan penjelasan singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan;
- Menyerahkan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perkara;
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum