lapor pawgp icon cpar pawgp acopta

youtube pawgp youtube pawgp icon instagram fb icon

logo

Written by Super User on . Hits: 1459

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011

SK Biaya Salinan Informasi : W23-A11/644.a/HM.02.3/XI/2022

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Waingapu

Jl. Jend Soeharto, Hambala, Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur 87112

Telp: 0387-61413

Fax: 0387-61100

mail icon ig icon fb icon

Lokasi Kantor

 

Pengadilan Agama@2018