lapor pawgp icon cpar pawgp acopta

youtube pawgp youtube pawgp icon instagram fb icon

logo

Written by Super User on . Hits: 23

Tidak Ada Perceraian di Luar Pengadilan

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Sebuah akun tiktok berisi potongan ceramah seorang pendakwah muda yang beredar di dunia maya tampaknya berpotensi viral, setidaknya di komunitas insan Pengadilan Agama. Isinya tentang istri yang mengajukan perceraian kepada Pengadilan Agama. ‘Fatwa hukum’ yang disampaikannya mengandung narasi yang ‘super kontroversial’. Pernyataan selengkapnya adalah sebagai berikut:

“Kalau ada seorang perempuan ngajukan perpisahan kepada pengadilan agama kemudian di tok sama hakim, dipisah sama hakim, tetapi tidak ada perkataan talak dari pada  suami, itu tetap menjadi istri yang sah. Jadi kalau dia kawin lagi, nikah lagi dengan laki-laki yang lain berarti pernikahannya tidak sah dan dihukumi zina, bahaya. Talak  pisah itu haknya suami. Selama suami tidak mengucapkan talak walaupun dipukul  itu palu  sampai puthul tetap ndak bisa memisahkan pasangan suami istri. Itu haknya suami….”

Karena beredar juga di WA para aparat peradilan agama, maka hampir semua hakim  berkomentar singkat: pernyataan itu menyesatkan umat. Mengapa?


Seloengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Waingapu

Jl. Jend Soeharto, Hambala, Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur 87112

Telp: 0387-61413

Fax: 0387-61100

mail icon ig icon fb icon

Lokasi Kantor

 

Pengadilan Agama@2018