lapor pawgp icon cpar pawgp acopta

youtube pawgp youtube pawgp icon instagram fb icon

logo

Written by Super User on . Hits: 4

Konstruksi Fleksibilitas dan Elastisitas Hukum Islam Dalam Kerangka Normatif dan Implementatif 

(Tinjauan Filsafat Hukum Islam)

Oleh:

H. Rahmat Hidayat, S.H.I., M.H.

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh)

A. Pendahuluan

Diskursus tentang hukum Islam dan filsafat hukum Islam sangat berkaitan dengan sejumlah variabel hukum Islam itu sendiri. Diantaranya, meliputi pembahasan mengenai definisi, sumber hukum, prinsip hukum maupun tujuan dari perumusan hukum Islam.

Guna menyelesaikan berbagai problematika hukum Islam kontemporer, diperlukan kajian filosofis terhadap hukum Islam. Menjadi menarik ketika relasi hukum Islam dan filsafat hukum Islam dikaji melalui pendekatan tentang fleksibilitas dan elastisitas hukum Islam secara normatif dan implementatif. Dengan demikian, diharapkan dapat dihasilkan kajian yang konkret dan menyeluruh pada berbagai bidang hukum Islam.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka makalah ini akan membahas tentang relasi antara hukum Islam dan filsafat hukum Islam. Selanjutnya, juga dibahas tentang konstruksi fleksibilitas dan elastisitas hukum Islam secara normatif dan implementatif (tinjauan filsafat hukum Islam).


Selengkapnya KILIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Waingapu

Jl. Jend Soeharto, Hambala, Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur 87112

Telp: 0387-61413

Fax: 0387-61100

mail icon ig icon fb icon

Lokasi Kantor

 

Pengadilan Agama@2018