Mediator Hakim Pengadilan Agama Waingapu Kembali Berhasil Melakukan Mediasi
Waingapu - Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta Berkeadilan. Hakim Mediator Pengadilan Agama Waingapu kembali berhasil melakukan mediasi terhadap para pihak yang berperkara. Mediasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 18 Juli 2022 di ruang Mediasi Pengadilan Agama Waingapu.
Mediasi Perkara dengan nomor register 19/Pdt.G/2022/PA.WGP ini dilaksanakan oleh YM Hakim Pengadilan Agama Waingapu, Mohammad Abrori Setyanugraha, S.H.I., sebagai Mediator, bersama dengan kedua belah pihak, baik Pelawan maupun Terlawan. Dalam proses mediasi ini, Hakim Mediator berupaya semaksimal mungkin memberikan nasihat dan arahan kepada para pihak dimana kedua belah pihak dengan itikad baik dari keduanya akhirnya dapat menyepakati perdamaian dari sengketa yang dihadapi.
Pengadilan Agama Waingapu sebagai Pengadilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung RI sangat mengedepankan upaya perdamaian sebagai keadilan tertinggi bagi para pencari keadilan. Keberhasilan mediasi ini merupakan prestasi bagi Mediator. Karena dalam melakukan mediasi, perlu teknik tersendiri untuk mencari akar masalah dan solusi atas masalah tersebut yang dapat diterima pihak yang berperkara. Semoga kedepannya, semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Waingapu.