lapor pawgp icon cpar pawgp acopta

youtube pawgp youtube pawgp icon instagram fb icon

logo

Written by Super User on . Hits: 99

Kesekian Kalinya, Hakim PA Waingapu Sukses Mendamaikan  Khasus Perceraian dengan Baik

20230226 Mediasi Berhasil

Sumba Timur ǀ www.pa-waingapu.go.id

Suasana haru dan bahagia menyelimuti ruang mediasi Pengadilan Agama Waingapu. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Waingapu, untuk kesekian kalinya pasangan yang hendak berpisah berhasil didamaikan. Pasal nya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Waingapu menyatakan bahwa pasangan suami istri tersebut telah mengalami permasalahan dalam rumah tangga yang cukup serius dan telah berusaha untuk memperbaiki hubungan mereka melalui berbagai cara, namun tidak berhasil. Oleh karena itu, Majelis hakim menekankan pentingnya proses mediasi bagi pasangan suami istri yang akan bercerai untuk memperkuat hubungan mereka ke depan. Sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dengan Mohammad Abrori Setyanugraha, S.H.I. selaku Mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim. Mediasi dilaksanakan pada Selasa, 21 Februari 2023.

Pada mediasi ini, Mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada kedua pihak dalam menyampaikan permasalahan-permasalahannya, serta memfasilitasi dan mendorong kedua pihak untuk menggali kepentingan bersama, mengekspresikan perasaan mereka, dan mendengarkan dengan penuh perhatian, dan mengarahkan kedua pihak untuk mencari solusi atau penyelesaian terbaik untuk kepentingan keluarga mereka. Hasil mediasi Perkara Cerai Gugar Nomor 4/Pdt.G/2023/PA.WGP, kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Pasangan suami istri tersebut sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Sebagai bentuk kesepakatan, kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak mengajukan gugatan atau tuntutan lebih lanjut terkait sengketa ini. Kedua pihak sepakat untuk mempertahankan kehidupan rumah tangga dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

"Ada upaya yang bisa kita jalankan (lakukan) untuk mempertahankan rumah tangga. Salah satu nya dalam Islam mendorong para suami dan istri untuk berkomunikasi dengan baik dan mendengarkan dengan penuh perhatian, contohnya memperhatikan dengan seksama dan tidak hanya sekadar mendengarkan, tetapi dapat membantu menunjukkan bahwa pasangan (suami dan istri) saling menghargai dan menghormati. Selain itu, meminta maaf dan saling memaafkan. Terkadang, kesalahan atau ketidaktahuan bisa terjadi dalam komunikasi dalam kehidupan rumah tangga. Dalam hal ini, penting (suami dan istri) untuk meminta maaf (atau memaafkan satu sama lain). Masih banyak contoh lainnya." Seru Mohammad Abrori Setyanugraha, S.H.I.

Dalam memberikan putusan ini, Majelis Hakim berharap bahwa pasangan suami istri dapat mengambil pelajaran dari masalah yang telah mereka hadapi dan memperkuat ikatan pernikahan mereka ke depan. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Waingapu (26/2) - Suasana haru dan bahagia menyelimuti ruang mediasi Pengadilan Agama Waingapu. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Waingapu, untuk kesekian kalinya pasangan yang hendak berpisah berhasil didamaikan. Pasal nya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Waingapu menyatakan bahwa pasangan suami istri tersebut telah mengalami permasalahan dalam rumah tangga yang cukup serius dan telah berusaha untuk memperbaiki hubungan mereka melalui berbagai cara, namun tidak berhasil. Oleh karena itu, Majelis hakim menekankan pentingnya proses mediasi bagi pasangan suami istri yang akan bercerai untuk memperkuat hubungan mereka ke depan. Sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dengan Mohammad Abrori Setyanugraha, S.H.I. selaku Mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim. Mediasi dilaksanakan pada Selasa, 21 Februari 2023.

Pada mediasi ini, Mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada kedua pihak dalam menyampaikan permasalahan-permasalahannya, serta memfasilitasi dan mendorong kedua pihak untuk menggali kepentingan bersama, mengekspresikan perasaan mereka, dan mendengarkan dengan penuh perhatian, dan mengarahkan kedua pihak untuk mencari solusi atau penyelesaian terbaik untuk kepentingan keluarga mereka. Hasil mediasi Perkara Cerai Gugar Nomor 4/Pdt.G/2023/PA.WGP, kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Pasangan suami istri tersebut sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Sebagai bentuk kesepakatan, kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak mengajukan gugatan atau tuntutan lebih lanjut terkait sengketa ini. Kedua pihak sepakat untuk mempertahankan kehidupan rumah tangga dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

"Ada upaya yang bisa kita jalankan (lakukan) untuk mempertahankan rumah tangga. Salah satu nya dalam Islam mendorong para suami dan istri untuk berkomunikasi dengan baik dan mendengarkan dengan penuh perhatian, contohnya memperhatikan dengan seksama dan tidak hanya sekadar mendengarkan, tetapi dapat membantu menunjukkan bahwa pasangan (suami dan istri) saling menghargai dan menghormati. Selain itu, meminta maaf dan saling memaafkan. Terkadang, kesalahan atau ketidaktahuan bisa terjadi dalam komunikasi dalam kehidupan rumah tangga. Dalam hal ini, penting (suami dan istri) untuk meminta maaf (atau memaafkan satu sama lain). Masih banyak contoh lainnya." Seru Mohammad Abrori Setyanugraha, S.H.I.

Dalam memberikan putusan ini, Majelis Hakim berharap bahwa pasangan suami istri dapat mengambil pelajaran dari masalah yang telah mereka hadapi dan memperkuat ikatan pernikahan mereka ke depan. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Waingapu

Jl. Jend Soeharto, Hambala, Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur 87112

Telp: 0387-61413

Fax: 0387-61100

mail icon ig icon fb icon

Lokasi Kantor

 

Pengadilan Agama@2018