Sensitifitas Gender Hakim Dalam Putusan Hak Asuh Anak (Hadhanah) | Oleh : Drs. Muntasir, M.H.P (16/11)
Sensitifitas Gender Hakim Dalam Putusan Hak Asuh Anak (Hadhanah) Oleh : Drs. Muntasir, M.H.P Abstrak Artikel ini membahas tentang bagaimana […]
Sensitifitas Gender Hakim Dalam Putusan Hak Asuh Anak (Hadhanah) Oleh : Drs. Muntasir, M.H.P Abstrak Artikel ini membahas tentang bagaimana […]
SAH AKAD NIKAH IJAB TANPA KABUL Oleh: H. A. Zahri, S.H,M.HI(Waka PA. Banyuwangi) Sudah mafhum bahwa rukun nikah ada empat:
Hakikat Pahlwan Dalam Islam Oleh : Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.i.(Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB) Kata pahlawan dalam
Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata Oleh: H. Asmu’i Syarkowi(Hakim Tinggi PTA Jayapura) Pendahuluan Tentu berbeda dengan yang kita ketahui
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Nomor : 3336/DjA/KP2.1.1/XI/2023, tanggal 7 November