Pengadilan Agama Waingapu

Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilaig ugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyatakan bahwa Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa.

Sehubungan dengan adanya PERMA tersebut, maka Ditjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Berikut Surat Edaran beserta Lampirannya (klik pada masing – masing judul lampiran untuk download/lihat file nya):

  1. Surat Edaran
  2. Formulir Gugatan Sederhana
  3. Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana
  4. Formulir Penetapan Dismissal
  5. Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur
  6. Formulir Putusan
  7. Formulir Memori Keberatan
  8. Formulir Kontra Memori Keberatan
  9. Formulir Putusan Keberatan
  10. Contoh Akta Perdamaian di luar Sidang
  11. Contoh Putusan Perdamaian
  12. SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana
  13. SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal
  14. Register Induk Perkara Gugatan Sederhana
Scroll to Top