Pengadilan Agama Waingapu

Kekurangan Syarat Administrasi Pencairan Biaya Mutasi Tenaga Teknis | (29/3)

Kepada Yth. 

Tenaga Teknis Hakim (Nama Terlampir)

Assalamu alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat  Sekretaris Ditjen Badilag Nomor : 2099/DjA.1/KU.01/3/2022, tanggal 29 Maret 2022, perihal “Kekurangan Syarat Administrasi Pencairan Biaya Mutasi Tenaga Teknis”

Demikian, terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Untuk mendownload surat dan lampiran, klik link dibawah ini

Surat Kekurangan Syarat Administrasi Pencairan Biaya Mutasi Tenaga Teknis

Scroll to Top