Wakil Ketua Pengadilan Agama Waingapu Sampaikan Khotbah Nikah

Sumba Timur | www.pa-waingapu.go.id
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Waingapu, H. Fahrurrozi, SHI., MH. menyampaikan khotbah nikah dalam perkawinan DK dan BAS di Kelurahan Matawai Kecamatan Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Jumat (3/2/2023). Tampak hadir dalam majelis akad nikah itu, antara lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumba Timur, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumba Timur, Anggota DPRD Sumba Timur, imam-imam masjid di Kecamatan Waingapu dan keluarga besar kedua calon mempelai.
Di awal khotbahnya, Fahrurrozi mengingatkan kedua calon mempelai bahwa perkawinan atau pernikahan itu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Tujuan perkawinan itu sesuai dengan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat Ar-Rum Ayat 21.
“Prof. Dr. M. Quraish Shihab menjelaskan pengertian sakinah dalam Tafsir Al-Mishbah, bahwa kata taskunu terambil dari kata sakana yang berarti diam, tenang setelah sebelumnya guncang dan sibuk. Perkawinan melahirkan ketenangan batin. Setiap jenis kelamin, pria atau wanita, jantan atau betina, dilengkapi Allah dengan alat kelamin yang tidak dapat berfungsi secara sempurna jika ia berdiri sendiri. Kesempurnaan eksistensi makhluk hanya tercapai dengan bergabungnya masing-masing pasangan dengan pasangannya,” terangnya.
Alumnus Madrasah Tsanawiyah Tarbiyatul Banin Winong Pati itu menambahkan, Allah telah menciptakan dalam diri setiap makhluk dorongan untuk menyatu dengan pasangannya, apalagi masing-masing ingin mempertahankan eksistensi jenisnya. Maka, Allah menciptakan pada diri mereka naluri seksual. Setiap jenis tersebut merasa perlu menemukan lawan jenisnya. Dari hari ke hari, memuncak dan mendesak pemenuhannya.
“Manusia akan merasa gelisah, pikirannya akan kacau, dan jiwanya akan terus bergejolak jika penggabungan dan kebersamaan dengan pasangan itu tidak terpenuhi. Karena itu, Allah mensyariatkan bagi manusia perkawinan agar kekacauan pikiran dan gejolak jiwa itu mereda dan masing-masing memperoleh ketenangan. Itulah antara lain maksud kata li taskunu ilaiha,” ujarnya.
Karena itu, sambungnya, pasangan suami istri harus tinggal bersama-sama dalam satu atap, seperti sepasang merpati yang selalu bersama. Terbang bersama, bermain bersama. Merpati dilukiskan sebagai binatang yang setia, suka bekerja sama dan saling mendukung. Dengan tinggal bersama, semua masalah dapat didiskusikan dan diatasi bersama. Sesulit apapun kondisi dapat dihadapi bersama-sama. Seperti falsafah orang Jawa, makan tak makan asal kumpul.
Dalam kesempatan itu, Fahrurrozi juga menguraikan kewajiban suami dan istri menurut Kompilasi Hukum Islam. Antara lain suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain. Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
“Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Maksudnya, suami tidak boleh menjual harta benda yang diperoleh selama perkawinan secara diam-diam tanpa sepengetahuan istrinya. Demikian pula sebaliknya. Pengelolaan harta bersama harus dilakukan suami istri secara bersama-sama,” paparnya.
Calon mempelai pria diingatkan pesan Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 19, “Dan pergaulilah istrimu dengan cara yang baik. Kemudian bila kamu tidak menyukainya, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.
“Menurut Prof. Dr. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar, ayat tersebut telah menembus perasaan hati manusia, terutama hati seorang suami. Perempuan yang manapun dalam dunia ini mesti ada saja kekurangannya, ada saja cacat celanya, tidak ada kekecualiannya. Ada saja cacatnya yang tidak menyenangkan hati suaminya. Maklumlah perempuan itu adalah manusia, bukan malaikat. Bukan saja istri sendiri, bahkan segala yang kita temui dalam kegiatan hidup kita, ada saja yang tidak menyenangkan. tetapi kemudiannya akan ternyata, bahwa itulah yang baik bagi kehidupan kita,” urainya.
Suami Anita Qurroti A’yuni, Lc., M.Pd. itu mengingatkan calon mempelai pria tentang Hadits Nabi yang melarang seorang suami terburu-buru membenci istrinya sebab di balik kekurangan yang ditemukan pada istrinya pasti ada kelebihan-kelebihan yang lain.
“Jangan sekali-kali melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), baik itu kekerasan fisik maupun kekerasan psikis, karena itu bertentangan dengan Undang-Undang Penghapusan KDRT dan pelakunya dapat dipidana. Jaga baik-baik istrimu, dan lindungilah dari segala bentuk kekerasan!” pesannya.

Kepada calon mempelai wanita, Fahrurrozi berpesan agar menerima dengan ikhlas nafkah yang diberikan suami. “Berapapun nafkah yang diberikan suamimu, terimalah dengan ikhlas! Jangan lihat berapa, tapi lihatlah bahwa untuk mendapatkan nafkah itu suamimu telah bekerja keras, membanting tulang dan memeras keringat demi membahagiakanmu. Banyaklah bersyukur daripada mengeluh. Karena menurut Hadits Nabi, Allah tidak akan memandang seorang istri yang tidak berterima kasih kepada suaminya, padahal hidupnya bergantung kepada suaminya,” tandasnya.
Lebih lanjut, orang nomor dua di pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup seluruh wilayah Kabupaten Sumba Timur itu mengingatkan pesan pendiri Nahdlatul Ulama, Hadratus Syaikh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari dalam kitab Dhau al-Mishbah fi Bayan Ahkam al-Nikah tentang kewajiban seorang istri.
Antara lain, wajib bagi istri untuk taat kepada suami kecuali dalam perkara yang tidak halal. Istri tidak boleh berpuasa sunat dan tidak boleh keluar rumah kecuali mendapat izin suami. Hendaklah istri berusaha meraih keridhoan suami dan menjauhi kemurkaannya sedapat mungkin.
“Misalnya, ketika suami mau berangkat kerja supaya semangat, siapkan kopi Sumba. Ketika pulang kelihatan lelah, buatkan teh atau minuman yang segar. Pandai-pandailah membuat hatinya senang sebagai bagian mencari keridhoan suami. Sebaliknya, walaupun perkara itu tidak dilarang tapi kalau suami tidak suka, sebaiknya dihindari. Contohnya ketika di rumah, janganlah sibuk main HP sampai-sampai suami mengatakan sesuatu pun tidak didengarnya. Jangan membuat suami kecewa atau sakit hati!” pesannya lagi.
Di bagian akhir khotbah nikah, Fahrurrozi mengharapkan kedua calon mempelai yang sebentar lagi akan memulai perjalanan rumah tangga supaya saling bekerja sama, saling mendukung, saling menguatkan, saling mengisi dan saling melengkapi. Intinya, saling menyempurnakan. (flambu)