Pengadilan Agama Waingapu

Pengadilan Agama Waingapu Periksa Objek Sengketa Kewarisan di Pantai Karang

Pengadilan Agama Waingapu Periksa Objek Sengketa Kewarisan di Pantai Karang

20240814 Pemeriksaan setempat di Pantai Karang 01

Sumba Timur | https://pa-waingapu.go.id
Rabu (14/8/2024) pagi, Pengadilan Agama (PA) Waingapu memeriksa objek sengketa kewarisan dalam perkara Nomor 6/Pdt.G/2024/PA.WGP yang sedang diperiksa di tingkat banding dalam perkara Nomor 6/Pdt.G/2024/PTA.Kp. Objek sengketa itu berupa tanah seluas lebih dari 1 hektar yang terletak di Pantai Karang Kelurahan Temu Kecamatan Kanatang Kabupaten Sumba Timur.

Hakim yang memeriksa objek sengketa adalah H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan dibantu oleh Murniati Purnama Umar, SHI., sebagai Panitera Pengganti serta didampingi para petugas keamanan PA Waingapu.

Dijelaskan oleh Hakim yang juga Wakil Ketua PA Waingapu itu, pemeriksaan setempat (descente) dilakukan berdasarkan Putusan Sela Pengadilan Tinggi Agama Kupang Nomor 6/Pdt.G/2024/PTA.Kp. Majelis hakim tingkat banding memandang perlunya pemeriksaan atas objek sengketa.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Pasal 180 R.Bg Ayat (1) menyatakan jika dipandang perlu atau bermanfaat maka dilakukan pemeriksaan di tempat agar mendapat tambahan keterangan.

Selain itu, sambungnya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 juga memerintahkan pemeriksaan setempat guna mendapatkan penjelasan atau keterangan yang lebih rinci atas objek sengketa. Dengan melihat langsung objek sengketa diharapkan akan terhindar dari putusan yang non executable (tidak dapat dieksekusi) akibat ketidaksesuaian antara objek sengketa dengan putusan.

Pada pemeriksaan tersebut, Hakim menemukan bahwa objek sengketa telah sesuai dengan apa yang tertera dalam surat gugatan, seperti letak lokasi, luas, batas-batas dan penguasaannya. Hanya saja, tanah yang berada di bibir pantai sudah mengalami abrasi (terkikis akibat tekanan gelombang laut).

Disaksikan oleh seorang aparat Kelurahan Temu, pemeriksaan setempat berlangsung aman dan damai. Antara pihak penggugat dan pihak tergugat tidak ada perbedaan mengenai letak objek sengketa, luas, batas-batas dan siapa yang sedang menguasainya.

20240814 Pemeriksaan setempat di Pantai Karang 02

Selama pemeriksaan, seorang mahasiswi bernama Maulatul Abidah dari Universitas Islam Bandung yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di PA Waingapu juga ikut hadir menyaksikan. Ia diberi kesempatan untuk mengikuti kegiatan pemeriksaan objek sengketa di lapangan agar mengetahui proses pemeriksaan perkara gugatan waris yang menjadi tugas pengadilan. (fi)

Scroll to Top