PA Waingapu Kabulkan Perkara Pengangkatan Anak

Sumba Timur ǀ www.pa-waingapu.go.id
Pengadilan Agama (PA) Waingapu mengabulkan perkara pengangkatan anak yang diajukan sepasang suami istri yang tinggal di Kelurahan Kambajawa Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur. Perkara tersebut terdaftar dalam register Nomor 12/Pdt.P/2024/PA.WGP dan diputus pada Kamis (21/11/2024).
Diuraikan dalam Penetapan yang dapat diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, alasan diajukannya pengangkatan anak karena suami istri telah menikah selama 6 tahun dan belum dikaruniai anak, dan suami mempunyai kemampuan secara ekonomi karena bekerja sebagai PNS di Pemda Kabupaten Sumba Timur.
Hakim yang menyidangkan perkara pengangkatan anak itu adalah H. Fahrurrozi, SHI., MH. yang juga Ketua PA Waingapu.
Sebelum sampai dikabulkannya perkara tersebut, Hakim telah mendengar keterangan para pemohon dan keterangan orang tua kandung dari anak angkat, dan juga memeriksa alat bukti surat dan saksi yang diajukan para pemohon.
Di antara surat-surat yang diajukan adalah Kutipan Akta Nikah, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran Anak Angkat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Keterangan Sehat, Surat Pernyataan Ibu Kandung dari Anak Angkat, Surat Keterangan Persetujuan Pengangkatan Anak dari Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur dan Daftar Perincian Gaji yang dikeluarkan oleh instansi tempat para pemohon bekerja.
Dalam pertimbangan hukumnya, dijelaskan bahwa kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa perkara pengangkatan anak diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Disebutkan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara di bidang perkawinan, dan yang dimaksud perkawinan menurut penjelasan pasal tersebut mencakup perkara pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.
Hakim berpendapat bahwa pengangkatan anak yang dilakukan para pemohon itu untuk kepentingan yang terbaik bagi anak sehingga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan lainnya yang berlaku.
“Menimbang bahwa pengangkatan anak yang dilakukan para Pemohon selain didasari karena para Pemohon belum dikaruniai anak, juga karena kondisi anak angkat yang cukup memprihatinkan, yaitu anak tersebut lahir dari seorang ibu di luar nikah tanpa ada ayah yang bertanggung jawab membiayai hidupnya. Sehingga pengangkatan anak ini selaras dengan ajaran agama Islam yang menyerukan umat manusia untuk saling membantu, tolong-menolong dan gotong-royong,” kata Hakim sebagaimana termuat dalam Penetapan Nomor 12/Pdt.P/2024/PA.WGP.
Ditambahkannya, pengangkatan anak yang dilakukan para pemohon sejalan dengan amanat Pasal 28B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Menimbang bahwa pengangkatan anak yang dilakukan para Pemohon senafas dengan program pemerintahan Prabowo Subianto yang membentuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tujuan salah satunya adalah untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan perlindungan anak agar anak-anak Indonesia bisa hidup bahagia dan sejahtera,” lanjutnya.
Menurut Hakim, pengangkatan anak yang dilakukan para pemohon sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM). Diharapkan dengan pengangkatan anak, kehidupan anak tersebut menjadi lebih baik, tercukupi gizinya dan terpenuhi pendidikannya sehingga kelak bisa menjadi manusia yang berguna. Lebih-lebih di Kabupaten Sumba Timur ini sangat membutuhkan SDM yang handal yang bisa ikut membangun daerah. (fr)