Pengadilan Agama Waingapu

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, PA Waingapu Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Umalulu

Umalulu – Sebagai wujud nyata komitmen dalam mendekatkan akses hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Waingapu melaksanakan layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang bertempat di Kecamatan Umalulu pada Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini merupakan upaya proaktif lembaga peradilan untuk memangkas hambatan geografis bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.

Dalam pelaksanaan sidang tersebut, majelis hakim berhasil memeriksa serta menyelesaikan empat perkara dengan rincian dua perkara Asal Usul Anak dan dua perkara Istbat Nikah. Kehadiran langsung tim majelis hakim di lokasi ini memberikan kemudahan akses yang signifikan bagi para pihak, sehingga proses persidangan dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan meringankan beban masyarakat dalam menjangkau kantor pengadilan.

Layanan ini menjadi bukti bahwa PA Waingapu terus berupaya menjawab kebutuhan masyarakat akan akses keadilan yang lebih sederhana, mudah, dan terjangkau. Sejalan dengan semangat “Hadir lebih dekat, melayani lebih baik”, PA Waingapu meyakini bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk memperoleh kepastian hukum tanpa terkendala jarak dan waktu.

Scroll to Top