Pengadilan Agama Waingapu

Reformulasi Hukum Hadānah dalam Peradilan Agama: Penguatan Hak Partisipasi dan Kepentingan Terbaik bagi Anak Pasca Perceraian | Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (25/6)

Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA)
e-Mail: alfitri7@gmail.com

Pendahuluan

Perceraian merupakan salah satu peristiwa hukum yang tidak hanya berdampak pada putusnya hubungan suami istri, tetapi juga berimplikasi terhadap kehidupan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Dalam praktik peradilan agama, sengketa mengenai hadānah (hak asuh anak) menjadi salah satu persoalan yang sering muncul pasca perceraian. Tidak jarang, anak menjadi objek perebutan antara ayah dan ibu, sehingga kepentingan anak justru terabaikan di tengah konflik orang tua. Dalam hukum Islam, hadānah merupakan kewajiban pemeliharaan, pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri. Mayoritas ulama menempatkan kemaslahatan anak sebagai tujuan utama pengaturan hadānah. Oleh karena itu, hak asuh bukanlah semata mata hak orang tua, melainkan instrumen untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal. Perkembangan hukum modern telah melahirkan paradigma baru yang menempatkan anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak tersendiri. Paradigma tersebut tercermin dalam prinsip the best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak) yang menjadi dasar berbagai instrumen perlindungan anak, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Dalam konteks ini, hukum hadānah di Indonesia perlu terus dikembangkan agar lebih responsif terhadap kebutuhan anak serta mampu menjawab tantangan sosial yang berkembang di masyarakat.

Selengkapnya

Scroll to Top