Pengadilan Agama Waingapu telah menerima pendaftaran perkara Pengesahan Perkawinan (Istbat Nikah) Nomor 35/Pdt.P/2026/PA.WGP yang akan disidangkan pada:
Kamis, 20 Agustus 2026
Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Bagi pihak yang merasa memiliki kepentingan atau keberatan terhadap permohonan tersebut, dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Agama Waingapu atau menghubungi layanan WhatsApp PA Waingapu dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pengumuman ini diterbitkan.
Pengadilan Agama Waingapu berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan berintegritas.
