Pengadilan Agama Waingapu

Korelasi Asas Actori Incumbit Probatio dan Asas Negativa Non Sunt Probanda pada Pembagian Beban Pembuktian | Oleh:  Sri Nurmina Sari, S.H (4/8)

Oleh: Sri Nurmina Sari, S.H (Hakim Pengadilan Agama Pangkajene)

Pendahuluan

Tulisan ini berangkat dari ketertarikan penulis setelah mencermati sebuah putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) mengutip dan menerapkan asas negativa non sunt probanda. Keberadaan asas tersebut dalam pertimbangan hakim menimbulkan pertanyaan mengenai penerapannya dalam hukum pembuktian perdata, mengingat asas ini relatif jarang dibahas secara mendalam dibandingkan asas-asas pembuktian lainnya. Dalam praktik peradilan, asas negativa non sunt probanda kerap dikaitkan dengan persoalan pembagian beban pembuktian, khususnya ketika salah satu pihak mendalilkan suatu fakta yang bersifat negatif. Di sisi lain, hukum pembuktian perdata Indonesia mengenal asas actori incumbit probatio, sebagaimana tercermin dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 163 HIR, yang pada prinsipnya mewajibkan pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum untuk membuktikan dalil tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kedua asas tersebut dipahami dan diterapkan secara harmonis dalam praktik peradilan.

Selengkapnya

Scroll to Top