Oleh: Drs. H. Suharto, M.H. (Hakim Tinggi – PTA Jayapura)
Ahmad Maulana Sabbaha, S.H. (Analis Perkara Peradilan – PA Lebong)
Pendahuluan
Seorang sejarahwan, ahli sosiologi sekaligus tokoh ekonomi Islam kelahiran Tunisia yaitu Ibnu Khaldun (27 Mei 1332 – 19 Maret 1406) menyatakan bahwa kekayaan suatu bangsa terletak pada kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh penduduknya, bukan pada jumlah emas dan perak yang dimilikinya. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kemakmuran, maka harus ada usaha-usaha untuk menggerakkan kegiatan ekonomi yang lebih tinggi lagi, misalnya dengan memperbanyak jumlah tenaga kerja efektif.1 Di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran tokoh-tokoh pergerakan nasional, seperti Mohammad Hatta. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Hatta meyakini bahwa sistem ekonomi Indonesia harus berlandaskan asas kekeluargaan dan keadilan sosial. Memasuki era kemerdekaan dan hingga sekarang, ilmu ekonomi di Indonesia terus berkembang mengikuti dinamika global dan kebutuhan nasional. Dari masa Orde Lama yang menerapkan sistem ekonomi terpimpin, hingga era Orde Baru dengan ekonomi pasar dan pembangunan yang terpusat, hingga era reformasi yang membuka peluang pasar bebas dan demokratisasi ekonomi.2 Selain perkembangan ekonomi nasional secara konvensional, ekonomi yang berprinsip syariah juga ikut berkontribusi penting dalam sistem perekonomian nasional. Indonesia mempunyai potensi besar dalam mengembangkan ekonomi yang berprinsip syariat. Potensi tersebut tidak hanya terlihat dari meningkatnya jumlah lembaga keuangan syariah, tetapi juga dari semakin luasnya penggunaan akad-akad syariah dalam berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.