Oleh: Dr. Khoiriyah Roihan,S.Ag.,MH
(Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara)
ABSTRAK
Penelitian hukum normatif ini menganalisis otoritas yudisial hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan permohonan fiat eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan syariah yang bersifat cross collateral dan diikat pari passu, terutama setelah terjadinya cessie parsial oleh kreditor asal. Analisis terfokus pada konflik yurisprudensi antara karakter absolut dan ketidakbisaannya untuk dibagi dari Hak Tanggungan (Asas Ondeelbaarheid) dengan hak kebendaan kreditor baru (cessionaris) setelah proses cessie. Melalui pendekatan legislasi dan konseptual, penelitian ini menekankan diskresi serta penerapan prinsip kehati-hatian hakim sesuai SEMA Nomor 5 Tahun 2021 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa pelaksanaan sepihak terhadap jaminan cross collateral setelah cessie parsial, tanpa adanya keselarasan wanprestasi (cross default) dan tanpa persetujuan pari passu yang seimbang, berpotensi menimbulkan tuntutan perlawanan dari pihak ketiga (derden verzet) serta mengakibatkan pelaksanaan tersebut menjadi tidak dapat dilaksanakan (non-executable). Hakim Pengadilan Agama memiliki kewenangan penuh berdasarkan prinsip kehati-hatian untuk menolak atau menunda pelaksanaan eksekusi guna melindungi hak-hak konstitusional pihak ketiga yang beritikad baik serta menjaga stabilitas ekosistem ekonomi syariah.