Bimtek Tentang Hadhanah Dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Online/Daring dengan tema “Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak”, sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Drs. H. Busra, S.H., M.H.

Acara ini dilakukan pada hari Jumat 9 Desember 2022 secara online/daring, dan diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia. Termasuk Pengadilan Agama Waingapu yang mengikuti secara langsung di ruang Media Center melalui zoom meeting.

Kegiatan ini dibuka oleh Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badilag Mahkamah Agung RI). Beliau menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini merupakan upaya Ditjen Badilag dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya tenaga teknis peradilan. Tema yang diangkat kali ini adalah Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak. Masalah perlindungan perempuan dan anak selalu menjadi perbincangan nasional. Harapannya, dengan adanya bimtek ini, tenaga teknis peradilan bisa mengimplementasikan nilai-nilai keadilan yang diharapkan oleh masyarakat, khususnya dalam perlindungan hak perempuan dan anak.

Kemudian acara dilanjut dengan penyampaian materi bimtek oleh YM Drs. H. Busra, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI). Ada dua garis besar terkait materi yang disampaikan, yaitu tentang pemahaman dasar-dasar syariat Al-Quran, Hadits, dan regulasi yang menyangkut materi perlindungan hak perempuan dan anak, serta kasus dan sengketa yang bersinggungan dengan hak perempuan dan anak.