Pengadilan Agama Waingapu

Business Intelligence Wakaf Dan Akuntabilitas Nazir | Oleh : Dr. H. Ahmad Mujahidin, S.H.,M.H. (14/9)

Oleh : Dr. H. Ahmad Mujahidin, S.H.,M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari

Pendahuluan

Wakaf adalah sebuah fenomena sosial keagamaan yang menarik untuk diamati, karena merupakan salah satu keunggulan dari sistem syari’at Islam dalam pengelolaan harta demi kemaslahatan umat. Berwakaf adalah tidak seperti sedekah biasa, namun lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap diri yang berwakaf, karena pahala wakaf itu terus menerus mengalir selama barang wakaf itu masih berguna. Pada umumnya benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan nilai manfaat jangka panjang serta memiliki nilai ekonomi menurut syari’at. Dalam menajemen pengelolaan harta benda wakaf pada era sekarang ini dibutuhkan business intelligence wakaf, artinya bahwa penggunaan teknologi informasi adalah mutlak dibutuhkan untuk mengakomodir keputusan keputusan penting, misalnya teknologi informasi tentang berapakah inflasi yang bisa diturunkan atas produktivitas pertanian yang dihasilkan dari lahan wakaf ? Berapakah sapi, ayam, dan kambing yang harus dikembangbiakkan di atas tanah wakaf tiap provinsi sehingga harga daging pada saat bulan ramadhan kurang lebih sama dengan bulan di luar ramadhan ?. Tentu ini semua membutuhkan kerja sama dengan Biro Pusat Statistik, TPID, dan dinas terkait agar lahan wakaf secara signifikan bisa ikut menstabilkan harga-harga ekonomi regional dan juga nasional.

Selengkapnya

Scroll to Top