Pengadilan Agama Waingapu

Hak Waris Anak Nikah Siri Antara Ahli Waris dan Wasiat Wajibah | Oleh: Rifqi Qowiyul Iman (18/8)

Oleh: Rifqi Qowiyul Iman
Hakim Pengadilan Agama Kotabumi

SEMA Nomor 3 Tahun 2023 membuka ruang bagi anak kandung yang lahir dari perkawinan menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan untuk ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris. Rumusan tersebut merupakan langkah penting dalam melindungi hak anak, tetapi sekaligus menimbulkan pertanyaan: apabila keabsahan perkawinan menurut agama dan hubungan nasab anak dengan pewaris dapat dibuktikan, apakah anak tetap ditempatkan sebagai penerima wasiat wajibah atau dapat memperoleh kedudukan sebagai ahli waris?

Selengkapnya

Scroll to Top