Sabina Fitriani, S.H – Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Agama Marisa
ABSTRAK
Pernikahan usia anak merupakan persoalan sistemik multisektoral yang berdampak serius terhadap hak asasi manusia, keberlangsungan pendidikan, kesehatan reproduksi, serta ketahanan sosial-ekonomi keluarga. Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan guna menaikkan batas usia minimal menikah bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, menyamaratakannya dengan batas usia bagi laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif bagaimana kebijakan revisi batas usia perkawinan serta penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 menjadi wujud nyata komitmen Indonesia dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 5 Target 5.3, yaitu menghapuskan segala bentuk praktik berbahaya seperti perkawinan anak, usia dini, dan paksa. Melalui metode penelitian hukum normatif (juridical-normative legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis, kajian ini menguraikan pergeseran paradigma peradilan dari sekadar legalitas formal menuju penegakan hukum substantif yang berperspektif gender dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan batas usia pernikahan yang dikawal oleh pengetatan syarat dispensasi kawin oleh Hakim Peradilan Agama mampu menekan potensi marginalisasi sosial-ekonomi perempuan, menurunkan angka KDRT, serta meningkatkan efektivitas agenda pembangunan berkelanjutan 2030.