Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H. (Hakim PTA Banjarmasin)
A. LATAR BELAKANG
Perceraian pada hakikatnya mengakhiri hubungan hukum antara suami dan istri, tetapi tidak mengakhiri hubungan hukum antara orang tua dengan anak. Setelah putusnya perkawinan, ayah dan ibu tetap memikul tanggung jawab untuk memelihara, mendidik, melindungi, dan memenuhi kebutuhan anak, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan yang mewajibkan kedua orang tua memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak1. Oleh karena itu, persoalan yang timbul pascaperceraian tidak semata-mata menyangkut berakhirnya ikatan perkawinan, melainkan juga bagaimana menjamin agar anak tetap memperoleh pengasuhan yang layak serta hubungan yang sehat dengan kedua orang tuanya.