Ayu Mulya S.H.I., M.H.
M.Yanis Saputra, S.H.I., M.H.
Pendahuluan
Dalam sengketa pertanahan di Indonesia, amar putusan pengadilan sering kali menjadi sumber kebingungan baru bagi pencari keadilan. Salah satu amar yang paling kerap memicu perdebatan adalah ketika hakim perdata menjatuhkan amar yang berbunyi: “Membatalkan Sertifikat Hak Atas Tanah milik Tergugat.” Sekilas, amar tersebut tampak tegas dan menyelesaikan masalah. Namun, dari sudut pandang hukum administrasi negara dan tata kelola peradilan, amar semacam itu sebenarnya melangkahi batas kewenangan (ultra vires). Untuk menyelaraskan pemahaman para hakim dan memberikan kepastian hukum yang tegas, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Pada Kamar Perdata Angka 2 Huruf a, MA merumuskan petunjuk penting: “Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).”