Aulia Rochmani Lazuardi, S.H.,M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Negara Kalimantan Selatan diperbantukan di Pengadilan Agama Batulicin)
I.PENDAHULUAN
Perkawinan sebagaiman diatur dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan ikatan yang suci atau mitsaqan ghalizha antara seorang laki-laki dan perempuan, yang mana ikatan suci ini membawa tanggungjawab besar dalam berumah tangga. Perkawinan juga merupakan bagian dari ibadah yang bertujuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Perkawinan bukan hanya menyatukan dua orang dalam ikatan lahir dan batin, tetapi juga menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban bagi suami dan istri. Dalam kehidupan rumah tangga, masing-masing pihak memiliki peran, tanggung jawab, serta kewajiban untuk saling menghormati, melindungi, dan memenuhi kebutuhan bersama demi terciptanya keluarga yang harmonis. Hak dan kewajiban tersebut lahir sejak perkawinan berlangsung dan menjadi dasar dalam membangun hubungan yang seimbang serta bertanggung jawab. Hak dan kewajiban dalam perkawinan diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 31 hingga 34 UU Perkawinan menegaskan kewajiban suami untuk menjadi kepala keluarga, memberi nafkah, serta melindungi istri dan anak-anak. Di sisi lain, istri diwajibkan mendukung suami dan mengatur urusan rumah tangga dengan baik.