PA Waingapu Mengikuti Bimtek Tentang Permasalahan Wakaf Secara Online oleh Badilag Bulan September 2023

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Online/Daring dengan tema “Permasalahan Wakaf”, sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H.

Acara ini dilakukan pada hari Jumat 22 September 2023 secara online/daring, dan diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia. Termasuk Pengadilan Agama Waingapu (PA Waingapu) yang mengikuti secara langsung di ruang Media Center melalui zoom meeting. Hadir dalam ruang Media Center, Ketua PA Waingapu, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., Wakil Ketua PA Waingapu, H. Fahrurrozi, S.H.I., M.H., dan Hakim PA Waingapu, Mohammad Abrori Setyanugraha, S.H.I.
Kegiatan ini dibuka oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama). Beliau menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini merupakan upaya komitmen seluruh warga peradilan agama untuk terus meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan kemampuan tenaga teknis peradilan agama. Tema yang diangkat kali ini adalah Permasalahan Wakaf.

Kemudian acara dilanjut dengan penyampaian materi bimtek oleh Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. (Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI). Permasalahan wakaf ini jarang didiskusikan karena memang perkara yang masuk ke pengadilan agama masih sedikit dibanding dengan perkara perceraian. Tapi diprediksi perkara wakaf yang nantinya masuk akan semakin kompleks, sehingga ada potensi sengketa yang akan muncul. Dalam penyampaiannya, Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. menekankan pembahasan mengenai Nazir, Ruislag/Asset Swap, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dalam Perwakafan.