Pengadilan Agama Waingapu

Pelanggaran Prinsip Sharia Compliance Melalui Klausul Pengalihan Akad (Studi Kritis Kewenangan Sepihak Bank Syariah) | Oleh Dr. Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H (4/8)

Oleh Dr. Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H (Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran prinsip sharia compliance yang berpotensi timbul melalui klausul pengalihan akad dalam perjanjian pembiayaan bank syariah serta mengkaji batas kewenangan bank syariah dalam melakukan pengalihan akad terhadap nasabah. Permasalahan penelitian berangkat dari adanya klausul baku dalam akad pembiayaan yang memberikan kewenangan kepada bank untuk melakukan perubahan atau konversi akad pada kondisi tertentu, yang berpotensi mengurangi prinsip kerelaan (an-taradhin) dan keseimbangan para pihak dalam akad syariah.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul pengalihan akad yang memberikan kewenangan sepihak kepada bank syariah berpotensi melanggar prinsip sharia compliance, khususnya prinsip an-taradhin (kerelaan para pihak), al ‘adl (keadilan), dan al-wuduh (kejelasan akad). Pengalihan akad yang dilakukan tanpa persetujuan ulang nasabah dapat menimbulkan ketidakseimbangan hubungan kontraktual, mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), serta bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan. Secara normatif, pengalihan akad hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, disertai transparansi informasi, dan dituangkan dalam akad baru atau addendum yang disetujui bersama. Oleh karena itu, kewenangan bank syariah dalam melakukan pengalihan akad tidak bersifat absolut dan harus dibatasi oleh prinsip sharia compliance serta perlindungan hukum terhadap nasabah.

Selengkapnya

Scroll to Top