Pengadilan Agama Waingapu

Pemberitahuan Ke-XV Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama | (10/7)

Yth. Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan

Ketua Pengadilan Tingkat Pertama

di Lingkungan Peradilan Agama

     

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 1874/DJA/KP7.3/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026 perihal “Pemberitahuan Ke-XV Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama.

Demikian, terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

   

Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini:

Surat Pengumuman

Scroll to Top