Pengadilan Agama Waingapu

Pengadilan Agama Waingapu Melakukan Persidangan Perkara Nomor : 9/Pdt.P/2020/PA.WGP Penetapan Isbat Nikah Melalui Teleconference Dengan Pengadilan Agama Selong

             Kamis, 10 September 2020, Pengadilan Agama Waingapu melakukan pemeriksaan saksi melalui teleconference dengan Pengadilan Agama Selong dalam Perkara Nomor : 9/Pdt.P/2020/PA.WGP Penetapan Isbat Nikah.

WhatsApp Image 2020-09-10 at 10.41.25.jpeg

WhatsApp Image 2020-09-10 at 10.41.25 (2).jpeg

WhatsApp Image 2020-09-10 at 10.41.26.jpeg

            Hakim dari Pengadilan Agama Waingapu Burhanudin Manilet, S.Ag. Sebagai Ketua Majelis, dan Anugrah Hajrianto, S.H.I. dan Muhammad Abrori Setyanugraha, S.H.I. Sebagai Hakim Anggota dan Mochamad Reza,S.H. Sebagai Panitera Pengganti, melakukan siaran langsung dari ruang persidangan Pengadilan Agama Waingapu beserta pihak dan diikuti dengan saksi yang didampingi dengan pengawas pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Selong melalui teleconference.

WhatsApp Image 2020-09-10 at 10.41.25 (3).jpeg

                Terima Kasih atas Pengadilan Agama Selong atas kerjasamanya dalam proses persidangan perkara ini.

Scroll to Top