Pengadilan Agama Waingapu

Pengumuman Lelang Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Agama Waingapu – 9 Juli 2026

PENGUMUMAN LELANG
Nomor: 566/SEK.PA.W23-A11/PL1.2.3/VII/2026

Berdasarkan surat nomor : 1115/SEK/PL.1.2/VI/2026 hal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Waingapu dan sesuai surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang nomor : JL-528/1/KNL.1405/2026 tanggal 2 Juli 2026 hal Penetapan Jadwal Lelang, Pengadilan Agama Waingapu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa:

Nama Barang : 1 (Satu) Paket inventaris kantor dalam kondisi rusak berat
Lokasi : Pengadilan Agama Waingapu, Jl. Soeharto, Hambala, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur
Nilai Limit : Rp. 435.000,-
Uang Jaminan : Rp. 50.000,-
Keterangan : Dijual dalam 1 (satu) paket

Pelaksanaan Lelang :
Cara Penawaran : Open Bidding
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 16 Juli 2026 pukul 08:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang, Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai IV, Jalan Frnas Seda, Kota Kupang
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran

Deskripsi Persyaratan Lelang :

  1. Memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website: www.lelang.go.id.
  2. Obyek lelang tersebut dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang.
  3. Memilih Objek lelang yang akan diikuti pada website di atas.
  4. Menyetor uang jaminan lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website diatas setelah memilih dan mengikuti objek lelang sebesar nominal uang jaminan yang disyaratkan.
  5. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan.
  6. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  7. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
  8. Pemenang lelang wajib melunasi Harga lelang dan bea lelang dan pembeli sebesar 2% (dua persen) paling lambat 5 (lima) hari sejak pelaksanaan lelang.
  9. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan lelang terhadap barang jaminan tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Kupang/Pejabat Lelang, dan Kantor Pengadilan Agama Waingapu.
  10. Apabila pemenang lelang yang ditunjuk sebagai pembeli tidak melunasi sisa kewajiban Harga pokok lelang dan bea lelang sesuai ketentuan, maka pengesahannya sebagai pembeli akan dibatalkan (pembeli dinyatakan wanprestasi), dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Download Surat Pengumuman Lelang -> Download

Scroll to Top