Pengadilan Agama Waingapu

Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Pasca Perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan | Oleh:  Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I (15/7)

 Oleh:  Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I
(Wakil Ketua PA Bantul, Peserta Temu Wicara di bidang Kebanksentralan dan Sektor jasa Keuangan bagi Hakim di Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026)

Pendahuluan

Sistem keuangan yang sehat dan stabil merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Stabilitas sistem keuangan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan lembaga keuangan dalam menjalankan fungsi intermediasi, tetapi juga mencakup kepastian hukum, efektivitas pengawasan, perlindungan konsumen, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Dalam negara hukum (rechtstaat), keberhasilan pembangunan sektor keuangan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan ekonomi, melainkan juga oleh kualitas regulasi dan efektivitas lembaga peradilan dalam menegakkan hukum secara adil dan konsisten.

Selengkapnya

Scroll to Top