Pengadilan Agama Waingapu

Praperadilan Dalam Perspektif Maqasid Syariah: Studi Komparatif Hukum Acara Pidana Dengan Hukum Acara Jinayat Aceh | Oleh: Jery Hasinanda Hutagalung, S.H. | (25/6)

Oleh: Jery Hasinanda Hutagalung, S.H.
Analis Perkara Peradilan – Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Tipe B
Jl. Bina Praja Timur, Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia
Email: jeryhasinanda@gmail.com

Abstrak

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana sebagai KUHAP Baru membawa transformasi signifikan terhadap sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya perluasan substansial lembaga praperadilan. Provinsi Aceh memiliki mekanisme praperadilan tersendiri berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang diadili Mahkamah Syar’iyah. Dualisme sistem ini menimbulkan pertanyaan akademik: sejauh mana kedua rezim hukum acara mencapai keadilan substantif melalui kerangka maqasid syariah. Penelitian ini mengomparasikan pengaturan praperadilan dalam KUHAP Baru dengan Qanun Acara Jinayat menggunakan metode normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan konseptual. Hasil penelitian mengungkap dua temuan utama. Pertama, terdapat persamaan filosofis dalam hal kontrol terhadap upaya paksa, namun KUHAP Baru lebih progresif melalui perluasan objek praperadilan, pembatasan vexatious litigation, dan pengalihan legal standing kepada korban, sementara Qanun Acara Jinayat masih merujuk model KUHAP Lama sehingga memerlukan revisi mendesak. Kedua, keduanya berkorelasi kuat dengan kelima aspek dharuriyah, hifz al-nafs dan hifz al-mal memiliki keterkaitan tertinggi, sedangkan hifz al din bersifat inheren pada Qanun namun tidak langsung pada KUHAP Baru. Penelitian menyimpulkan bahwa keduanya bermuara pada perlindungan hak dan martabat manusia sebagai inti maqasid syariah, dan merekomendasikan revisi komprehensif Qanun Acara Jinayat agar selaras dengan KUHAP Baru dan maqasid syariah.

Selengkapnya

Scroll to Top