Oleh: Moch. Irfan Dwi Syahroni, S.H.
(Analis Perkara Peradilan – PA Maumere)
Abstrak
Pembiayaan bermasalah (non-performing financing) pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seringkali dihadapi dengan kondisi agunan yang belum memiliki kekuatan hukum sempurna, khususnya hanya terikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tanpa diikuti Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum agunan tersebut serta mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah yang sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa SKMHT yang tidak ditingkatkan menjadi APHT dalam jangka waktu 1 (satu) bulan untuk tanah terdaftar atau 3 (tiga) bulan untuk tanah belum terdaftar berakibat batal demi hukum, sehingga LKS kehilangan status sebagai kreditur preferen dan hak eksekutorial (parate executie). Penyelesaian pembiayaan bermasalah wajib mengedepankan prinsip syariah berupa restrukturisasi (rescheduling, reconditioning maupun restructuring). Apabila restrukturisasi gagal dan debitur tidak kooperatif, LKS harus segera meningkatkan SKMHT menjadi APHT dan mendaftarkannya sebagai SHT sebelum menempuh jalur litigasi melalui Pengadilan Agama atau Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Kesimpulannya, pengikatan jaminan hanya sebatas SKMHT tanpa APHT memiliki konsekuensi hukum yang fatal dan menghilangkan kepastian hukum bagi LKS, sehingga wajib dihindari dalam praktik pembiayaan syariah.