Oleh: Indri Annisa Hasanah, S.H.
(Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Negara (Kalimantan Selatan)
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini jelas tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Fungsi dari hukum itu sendiri diantaranya sebagai sarana pengatur kehidupan sosial dan sarana perlindungan hak. Hal ini berarti adanya hukum untuk menertibkan kehidupan masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap setiap orang dari hal-hal yang dapat merugikan mereka. Hal ini sejalan dengan konsep rule of law yang dipelopori oleh Albert Venn Dicey dalam bukunya Introduction The Study Of The Law Of The Constitution (1885) yang salah satu tolak ukurnya adalah equality before the law yang bermakna setiap orang kedudukannya sama didepan hukum. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.1 Meskipun demikian, dalam praktiknya masih terdapat masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu bentuknya adalah praktik perkawinan yang dilangsungkan tanpa pencatatan atau yang biasa dikenal sebagai nikah siri. Siri berasal dari kata sirrun yang diambil dari Bahasa Arab, artinya rahasia atau sesuatu yang tersembunyi. Nikah siri dikenal juga dengan nikah di bawah tangan. Pernikahan siri adalah pernikahan yang sudah terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan tetapi tidak dicatakan di Kantor Urusan Agama (KUA) (bagi pasangan yang beragama Islam). Dalam hukum positif Indonesia, telah diatur bahwa pernikahan harus dicatatkan. Sebagaimana tertulis dalam ayat (2) pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.