Pengadilan Agama Waingapu

144 Tahun Peradilan Agama: Meneguhkan Eksistensi, Mengawal Keadilan, dan Menjawab Tantangan Zaman | Oleh: Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (4/8)

Oleh: Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA)
e-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pendahuluan

Tanggal 1 Agustus merupakan momentum bersejarah bagi keluarga besar Peradilan Agama di Indonesia. Pada tahun 2026, Peradilan Agama genap berusia 144 tahun sejak keberadaannya memperoleh pengakuan formal melalui Staatsblad Tahun 1882 Nomor 152. Usia yang telah melampaui satu abad ini menjadi bukti Peradilan Agama mampu bertahan, berkembang, dan beradaptasi dengan berbagai perubahan sistem ketatanegaraan, dinamika masyarakat, serta perkembangan hukum nasional. Perjalanan panjang tersebut bukan sekadar catatan historis, melainkan juga cermin dari komitmen Peradilan Agama dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dari lembaga yang pada awalnya hanya memiliki kewenangan terbatas, kini Peradilan Agama telah berkembang menjadi salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai sengketa keperdataan Islam, mulai dari perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, hingga ekonomi syariah.

Selengkapnya

Scroll to Top