Pengadilan Agama Waingapu

Rekonstruksi Objek Pada Eksekusi Perdata: Menetralisasi Paradoks “Menang Di Atas Kertas” Demi Menegakkan Kebenaran Substantif Dalam Jerat Posistivisme | Oleh: Syarifudin Tayeb, S.Ag., M.H. (10/9)

Oleh: Syarifudin Tayeb, S.Ag., M.H. (Panitera Pengganti PTA. Palu)

A. Pendahuluan

Peradilan perdata pada hakikatnya adalah menafa suci tempat para pencari keadilan menyandarkan asa terakhir demi menegakkan kebenaran dan memulihkan hak-hak subyektif yang tercederai. Namun, dalam realitas empiris hari ini, proses peradilan sering kali berhenti pada sebuah fatamorgana yuridis: kemenangan di atas kertas (win on paper) yang berujung pada jalan buntu di medan eksekusi. Keadaan ini melahirkan sebuah anomali struktural di mana institusi peradilan tampak sangat perkasa tatkala menjatuhkan amar hukuman, tetapi berubah menjadi entitas yang tak berdaya ketika putusan tersebut harus diejawantahkan ke dalam realitas ruang dan waktu. Ketika sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) lumpuh seketika di hadapan realitas perubahan objek di lapangan, pertanyaan fundamental yang mengetuk nurani keadilan adalah: di manakah letak kewibawaan negara hukum (staatsrecht) tatkala instrumen yudisial hanya sanggup menorehkan tinta putusan yang menghukum, namun mandul untuk memulihkan hak yang dirampas secara faktual? Oleh karena itu, dekonstruksi terhadap pola pikir formalistik-legalistik menjadi sebuah keniscayaan mutlak agar hukum tidak sekadar menjadi teks mati yang kehilangan denyut nadi kemanfaatannya bagi masyarakat.

Selengkapnya

Scroll to Top