Jery Hasinanda Hutagalung, S.H. Analis Perkara Peradilan – Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Tipe B
Jl. Bina Praja Timur, Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Abstrak
Indonesia mengalami berbagai bencana alam, seperti gempa bumi besar di Nusa Tenggara Timur serta kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan pada tahun 2026, yang mengganggu perekonomian dan menghambat pemenuhan kewajiban kontraktual, sehingga memunculkan relevansi konsep force majeure sebagai dasar pembebasan tanggung jawab atas wanprestasi. Force majeure diatur secara umum dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata tanpa kriteria rinci, sementara hukum perdata Islam mengenal konsep serupa melalui al-quwwah al-qahirah, al-darurah, dan al-masyaqqah sebagaimana tertuang dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang undangan dan perbandingan hukum untuk mengkaji konsep, syarat, dan akibat hukum force majeure pada kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan kedua sistem memiliki titik temu dalam memaknai force majeure sebagai halangan di luar kuasa pihak yang berprestasi, dengan syarat ketidakterdugaan dan ketiadaan kesalahan, namun berbeda dalam landasan filosofis dan cakupan pengaturannya, di mana hukum perdata Islam menempatkannya dalam kerangka nilai syariah yang lebih luas, sedangkan KUH Perdata tetap bersifat teknis-kontraktual sebagai warisan hukum Eropa Kontinental.